KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.com-Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres TTU, untuk memberikan keterangan sebagai terlapor dalam Kasus dugaan penganiyaan terhadap Margorius Bana yang terjadi di Desa Oeolo, Kecamatan Musi beberapa Waktu lalu.
Bupati TTU dua periode tersebut mendatangi Polres TTU, Senin (4/1). Ia didampingi ajudan bersama kuasa hhukumnya, Robertus Salu langsung ke ruangan penyidik guna memberikan keterangannya.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi Timor Express melalui telepon selulernya, Senin (4/1) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati TTU tersebut. “Iya benar ada pemeriksaan terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes oleh penyidik,” kata Sujud.
Sujud menjelaskan, Bupati Raymundus diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Margorius Bana di Desa Oeolo, Kecamatan Musi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Margorius Bana: Penyidik Sudah Panggil Bupati Raymundus tapi Tak Datang
Sebelumnya, kuasa hukum Margorius Bana, Charly Usfunan sempat mendatangi Mapolres TTU pada Senin (28/12) untuk mengetahui lebih jelas perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Raymundus Sau Fernandes kepada kliennya.
Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan, kliennya belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus itu.Pet
Charly menyebutkan, sesuai hasil pertemuan dengan penyidik, diperoleh penjelasan bahwa mereka telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap terlapor untuk menghadap penyidik pada 24 Desember 2020, namun tidak diindahkan.
Untuk itu, lanjut Charly, penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan klarifikasi kedua kepada terlapor pada 4 Januari 2021. (mg26)