KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2020 kepada 15 guru honorer yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik selama 12 bulan di sekolah masing-masing.
Desakan tersebut tertuang dalam hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Dinas PKO serta BKD TTU melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD TTU, Kamis (7/1).
Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Feka kepada Timor Express, Jumat (8/1) mengatakan, lembaga DPRD TTU telah menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah guru honorer di TTU yang telah mengabdikan diri selama 12 bulan pada tahun 2020, namun belum mendapatkan SK hingga saat ini.
Tindak lanjutnya, kata Yasintus, dibuktikan dengan melakukan RDP bersama dua dinas teknis yang mengetahui persis terkait proses pengangkatan PTT di TTU.
“Kita sudah gelar RDP bersama Dinas PKO dan BKD Kabupaten TTU untuk mengetahui persis terkait proses penerbitan SK PTT untuk tenaga guru honorer,” Ungkap Yasintus.
Yasintus menyebutkan, dalam RDP itu para pihak menyepakati dua hal, yaitu mendesak Pemerintah segera menerbitkan SK PTT untuk tenaga honorer yang belum mendapatkan SK.
BACA JUGA: Sikapi Pengaduan Guru PTT, DPRD TTU RDP dengan Dinas PKO dan BKD
Kedua, lanjut Yasintus, yakni DPRD mendesak Pemkab TTU wajib mengakomodir tanaga honor yang belum mendapatkan SK PTT untuk diakomodir pada tahun 2021.
Apabila kedua poin tersebut tidak diindahkan Pemerintah Daerah, maka DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait mekanisme perekrutan PTT Tenaga Guru di TTU.
“Ada dua poin yang direkomendasikan dalam RDP bersama Dinas PKO dan BKD TTU. Kalau tidak diindahkan maka dilakukan Pansus,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris BKD TTU, Leonardus Diaz mengatakan, pihaknya telah melakukan perekrutan PTT tenaga Guru sesuai SOP yang tertuang dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2012.
Terkait Kendala dari 15 Lebih Tenaga Guru Honorer yang belum mendapatkan SK PTT, kata Leo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati TTU apakah sejumlah tenaga guru honorer tersebut masih diperbolehkan untuk mendapatkan SK sebagai PTT atau tidak.
Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menghentikan seseorang sebagai PTT, baik itu tenaga guru maupun umum.
“Kita proses SK PTT sesuai SOP dan Kita akan koordinasi dengan Bupati TTU untuk mendapatkan kepastian terkait sejumlah Guru Honorer yang belum mendapatkan SK sebagai PTT,” katanya. (mg26)