KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.com-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres TTU kembali melayangkan surat panggilan kedua (SPGL Ke-2) kepada mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka Le Ray kepada Korban BWA.
Sayangnya, panggilan penyidik itu tidak pernah diindahkan mantan Bupati TTU dua periode tersebut. Padahal, penyidik membutuhkan keterangan dari saksi Raymundus Fernandes yang saat itu masih menggunakan rumah jabatan, dimana di lokasi tersebut menjadi salah satu TKP dari kasus tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Timor Express, Jumat (19/2) menuturkan, pihaknya kini belum mendapat konfirmasi dari Raymundus Sau Fernandes dalam Kasus tindak pidana penganiayaan dan pencabulan seksual yang dilakukan tersangka Le Ray kepada Korban BWA belum lama ini.
Padahal, sampai saat ini penyidik telah melayangkan panggilan Pro Justitia terhadap Raymundus sebanyak dua kali guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian tersebut, namun sesuai petunjuk JPU, penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanggung-jawab rumah jabatan karena termasuk salah satu TKP kejadian berlangsung,” kata Sujud.
BACA JUGA: Le Ray Dikenai Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku 2P
BACA JUGA: Bupati Raymundus Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik
Menurut Sujud, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada saksi Raymundus namun mangkir dari panggilan. Panggilan pertama untuk menghadap pada Senin (15/2). Yang bersangkutan mangkir. Panggilan kedua untuk menghadap penyidik pada Kamis (18/2) pun tidak diindahkan.
Untuk itu, tim Penyidik Satreskrim Polres TTU telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Raymundus. Apabila dalam panggilan ketiga tidak menghadap penyidik maka Polisi akan melakukan jemput paksa.
Pasalnya, jelas Sujud, keterangan dari Raymundus sangat dibutuhkan oleh pihak penyidik dan berharap pihaknya kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga tidak terkesan menghalangi proses penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani itu.
Apabila Raymundus tetap mangkir, kata Sujud, maka bisa dikategori menghalang-halangi proses penyidikan dan merupakan tindak pidana. Apalagi, Raymundus Sau Fernandes sebagai saksi yang memiliki peran penting dalam menggunakan rumah jabatan Bupati TTU saat itu.
“Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan maka kami akan jemput paksa. Apalagi dia (Raymundus Fernandes, Red) memiliki peran penting dalam kasus ini karena dirinya sebagai penanggung-jawab rumah jabatan Bupati TTU saat itu,” tegasnya. (mg26)